BERITA TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan vonis enam bulan bui untuk Suprianto, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah. Vonis itu terkait kasus perzinaannya dengan Rini (30), pemilik salon kecantikan.Agen judi terpercaya
Saat majelis hakim membacakan putusan itu, Kamis, 13 Juli 2017, Suprianto tertunduk malu di kursi pesakitan. Raut wajahnya memerah, tak banyak ucapan yang keluar dari mulutnya.Agen judi terpercaya
Suprianto sudah memiliki istri dan anak. Demikian juga Rini sudah mempunyai suami dan anak.
Kisah perselingkuhan keduanya berawal dari obrolan di aplikasi chat telepon pintar. Saat itu, Rini mengunggah foto baju pengantin di akunnya dengan mengungkapkan unek-uneknya karena sering tertipu saat belanja online.Agen judi terpercaya
Tiba-tiba, Supriyanto mengomentari dengan berkirim pesan dan menawarkan bantuan. Hingga akhirnya, Suprianto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.Agen judi terpercaya
Komunikasi melalui dunia maya antara keduanya berlanjut kopi darat. Mereka bertemu untuk pertama kali pada 26 Maret 2016. Suprianto pun mengajak makan malam. Dengan menggunakan mobil Suzuki Escudo, dua pasangan selingkuh ini masuk ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.
Malam itu, Rini sempat bertanya kepada Supri, "Kok makan malam di hotel?" tanya Rini. Supri hanya menjawab, "Biar tidak terpantau wartawan."Agen judi terpercaya
Di sebuah kamar nomor 126, pasangan tidak resmi itu berhubungan selayaknya suami istri. Tak cukup sekali, perzinaan kembali dilakukan di Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal. Mirisnya, perbuatan terlarang itu dilakukan saat anak Rini sedang terbaring sakit.Agen judi terpercaya
Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi. Tak hanya itu, mereka juga melakukan hal yang sama beberapa hari berikutnya di Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.
Sepandai-pandainya orang menyimpan bangkai, pasti akan ketahuan juga. Suami Rini, Imam Samsuri, akhirnya mengetahui kelakuan keduanya.Agen judi terpercaya
Hingga akhirnya dia melaporkan Suprianto dan istrinya kepada Polres Tegal Kota. Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di pengadilan. Keduanya sama-sama menjadi terdakwa.Agen judi terpercaya
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Haruno Patriadi, ia menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil rakyat itu diganjar dengan hukuman enam bulan penjara, sedangkan Rini tiga bulan penjara.Agen judi terpercaya
Imam Samsuri mengaku puas dengan keputusan hakim. "Saya sangat puas dengan putusan hakim. Dengan keputusan ini diharapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Samsuri.
Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa dimaafkan. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Sebagai anggota dewan, Supriyanto telah mengkhianati para pemilihnya dengan perzinaan itu. "Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa," kata hakim.Agen judi terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar